18 October 2011

Tunjangan Profesi Guru


Tunjangan Profesi

Tunjangan Profesi Guru
Tunjangan Profesi Guru

Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.

Aturan

1. Blogger yang baik tidak plagiat (Kopy Paste Tanpa Ijin)
2. Blogger yang baik tidak komentar yang menyinggung SARA
3. Blogger yang baik Menjaga Aturan Sesama Blogger
4. Blogger yang baik Santun dalam Berkomentar

Popular Posts